Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keluar dari Daftar IPO, Direksi Net TV: Urusan Pemegang Saham

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Sabtu, 10 Agustus 2019 |13:06 WIB
Keluar dari Daftar IPO, Direksi Net TV: Urusan Pemegang Saham
BEI (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Net TV keluar dari daftar antrean calon emiten baru (pipeline) Bursa Efek Indonesia (BEI). Induk media tersebut, PT Net Visi Media, terakhir masuk dalam data pipeline per 24 Mei 2019.

Berdasarkan data BEI, dalam daftar pipeline itu PT Net Visi Media menjadi salah satu dari 25 perusahaan yang berencana tercatat di pasar modal melalui skema penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO). Namun pada data pipeline per 8 Juli 2019, nama PT Net Visi Media tak ada lagi.

 Baca juga: Net TV Keluar dari Daftar IPO, Gara-Gara PHK?

Di sisi lain, isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Net TV secara massal tengah ramai dibicarakan. Meski demikian, pihak Net TV membantah hal tersebut, perseroan dikatakan membuka peluang bagi karyawannya untuk mengajukan pensiun dini.

 Net TV

Di tengah kondisi demikian, rencana Net TV menjadi perusahaan publik pun banyak dipertanyakan. Apakah aksi koorporasi itu akan kembali direncanakan atau tidak?

 Baca juga: Isu PHK Massal, Direksi Net TV : Kami Tawarkan Pensiun Dini

Menurut Direktur Operasional Net TV Azuan Syahril, segala hal yang berkaitan dengan rencana IPO merupakan strategi dari pemegang saham. Ada banyak tahapan yang memang perlu dilakukan perseroan untuk bisa melakukan aksi koorporasi tersebut.

"Itu urusan pemegang saham. Kalau saya tidak ada komentar untuk hal itu," ujarnya ketika dihubungi Okezone, Jumat (9/8/2019).

Azuan hanya memastikan, perusahaan sedang melakukan penyusunan strategi dan penataan ulang pada lingkungan kerja Net TV. Oleh sebab itu, salah satu hal yang dilakukan adalah efisiensi.

Menurutnya, penyusunan strategi bisnis itu sebagai bagian dari Net TV menghadapi persaingan dan era teknologi saat ini.

"Langkah yang diambil adalah kita menawarkan ke karyawan pensiun dini, bagi siapa yang berminat untuk mengundurkan diri kita berikan benefit dan ini dilakukan dengan langkah kesepakatan kedua pihak. Jadi tidak ada unsur paksaan, apalagi dilakukan sepihak," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement