Apalagi lanjut Jonan, sumpah jabatan ini sudah diatur oleh Undang-Undang (UU). Artinya, jika tidak dijalankan dengan baik, tanggung jawabnya langsung kepada negara.
“Saya perlu mengingatkan bahwa sumpah mengandung tanggung jawab Republik Indonesia, menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang 1945 dan kesejahteraan bangsa,” katanya.
Menurut Jonan, pelantikan pada hari ini adalah yang terakhir kalinya menggunakan azas senioritas. Ke depannya, pengangkatan jabatan akan dilakukan melalui jalur assessment.
“Pelantikan terakhir dari jalur senioritas. Nantinya kembali lagi dari jalur murni assessment,” ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)