JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang memutar otak untuk pemberian kompensasi mati listrik (blackout) yang diberikan PT PLN (Persero) kepada masyarakat. Aturan pemberian kompensasi ini nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri ESDM (Permen) 27 tahun 2017.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemberian kompensasi ini harus dikaji secara hati-hari. Maksudnya adalah, pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kompensasi lebih tinggi.
Baca juga: Seminggu Pasca Mati Listrik Serentak, PLN Masih Tunggu Hasil Investigasi
Di sisi lain, pemerintah juga akan melihat kesehatan dari keuangan PLN. Apalagi beberapa pihak menyebut jika PLN bisa bangkrut jika kompensasi yang dibayarkan kepada masyarakat terlalu tinggi.
“Nantikan pada saatnya kan memang harus dicek terhadap struktur keuangan PLN,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Ganti Rugi Mati Listrik Naik 3 Kali Lipat, Investasi PLN Bisa Bengkak
Saat ini lanjut Rida, pemerintah tengah melakukan perhitungan-perhitungan terhadap kompensasi yang harus dibayarkan dengan keuangan PLN. Ada beberapa opsi yang tengah dicoba Kementerian ESDM.
Perhitungan ini lanjut Rida, nantinya akan digunakan sebagai gambaran untuk menerapkan besaran kompensasi yang diberikan kepada masyarakat. Jika angkanya sudah pasti akan dituangkan sebagai Peraturan Menteri (Permen) baru sebagai revisi aturan Permen 27 tahun 2017.
Baca juga: Dituntut Ratusan Triliunan Rupiah, PLN Bisa Bangkrut?
“Oh iya ada dong. simulasi itu yang namanya simulasi kan terserah mau dikalikan setengah, lima, dan serusnya, itu hanya liat gambaran aja,” jelasnya.