Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perpres Mobil Listrik Tunggu Disahkan di Kemenkumham

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2019 |16:11 WIB
Perpres Mobil Listrik Tunggu Disahkan di Kemenkumham
Foto: Mobil Listrik (Dok Okezone)
A
A
A

Namun, lanjut dia, pemerintah membebaskan pelaku usaha untuk menjajaki produsen manapun. Bahkan, dirinya meminta agar Grab tidak hanya terpaku pada satu produsen saja untuk memasok mobil listriknya.

"Saya bilang tadi jangan terpaku satu jadi kalau ada yang lain silahkan saja," katanya.

Sementara itu, Presiden Grab Indonesia Ridzki menyatakan bahwa pihaknya berniat menggunakan mobil listrik untuk armada taksi onlinenya. Hal tersebut untuk mendukung program pemerintah yaitu dengan beralih menggunakan energi alternatif bagi kendaraan.

"Jadi, tidak saja harganya yang baik di sini. Namun juga ramah lingkungan," pungkas dia.

 Intip Proses Pengisian Daya Mobil Listrik

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement