Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Perusahaan Tak Terbukti Kartel Garam, Ini Alasan KPPU

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2019 |13:45 WIB
7 Perusahaan Tak Terbukti Kartel Garam, Ini Alasan KPPU
Foto: Komisioner KPPU Guntur Saragih (Okezone)
A
A
A

Namun lanjut Guntur, memang dirinya menemukan beberapa kejanggalan dalam hal impor garam ini. Pertama adalah ke mana arah sisa garam impor yang seharusnya disalurkan kepada pelaku industri tersebut.

“Fakta persidangan menemukan berbagai macam terkait problematika terkait industri garam dan kebijakan,” jelasnya

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, KPPU memutuskan bahwa tujuh perusahaan terlapor terkait kasus kartel garam tidak bersalah. Keputusan tersebut diambil dalam persidangan tentang kartel garam.

Tujuh perusahaan terlapor itu yakni PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement