Namun lanjut Guntur, memang dirinya menemukan beberapa kejanggalan dalam hal impor garam ini. Pertama adalah ke mana arah sisa garam impor yang seharusnya disalurkan kepada pelaku industri tersebut.
“Fakta persidangan menemukan berbagai macam terkait problematika terkait industri garam dan kebijakan,” jelasnya
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, KPPU memutuskan bahwa tujuh perusahaan terlapor terkait kasus kartel garam tidak bersalah. Keputusan tersebut diambil dalam persidangan tentang kartel garam.
Tujuh perusahaan terlapor itu yakni PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.