Melihat data tersebut, Ifan mengaku cukup puas karena sektor hilir mugas masih menyumbang cukup besar untuk pertumbuhan ekonomi. Meskipun diakuinya ada penurunan penerimaan dari sektor hilir migas.
“Tapi enggak masalah. Karena niat kami sebagai BPH migas merespons harapan masukan badan usaha ada 150 niaga umun 35 di bidang pengangkutan itu bisa mengurangi dari 0,75% yang sudah disampaikan tadi. Enggak apa-apa yang penting berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi. Itu poinnya,” kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa.

Sebagai informasi, persentase iuran badan usaha penyalur BBM dan pengangkut gas bumi melalui pipa kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebesar 0,25% hingga 0,5%.
Penurunan persentase iuran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2006. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli 2019 dan diundangkan pada 8 Juli 2019.
(Dani Jumadil Akhir)