JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga menyambut baik penurunan iuran kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pasalnya dipangkasnya iuran ini bisa menurunkan harga BBM maupun gas.
Baca Juga: Iuran BBM Dipangkas, Pendapatan Negara Turun Jadi Rp1,3 Triliun
Direktur Marketing Pertamina Patra Niaga Romulo Hutapea mengatakan, memang penurunan iuran ini tidak terlalu memiliki dampak besar terhadap harga. Sebab, penurunan iuran terhadap harga BBM ini hanya 0,3% saja.
“Enggak terlalu besar sih. Sebetulnya cuma 0,3% dari harga,” ujar Direktur Marketing Pertamina Patra Niaga Romulo Hutapea saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Baca Juga: Iuran Dipangkas, Harga BBM Bisa Turun
Namun lanjut Romulo, ini sudah cukup untuk menurunkan harga BBM. Bahkan ini juga bisa memperkuat bisnis perseroan dan membuat harga BBM bisa lebih kompetitif.
“Bisa dong (turun harga BBM). Ini kan masalah kompetisi cuma ini bagi badan usaha dia bisa lebih baik lah,” ucapnya.
Selain itu lanjut Romulo, perseroan juga bisa mendapatkan keuntungan yang lebih. Karena kewajiban untuk membayar iuran ke BPH Migas bisa dipangkas dan digunakan untuk hal lain.
“Bisa profitnya lebih baik dan memberikan servis yang lebih baik bagi customer. Jadi bisa saja mungkin harga enggak bisa langsung turun sebesar itu tetapi dia servisnya bisa lebih bagus. Saya kira itu harapan dari regulator,” kata Direktur Marketing Pertamina Patra Niaga Romulo Hutapea.

Sebagai informasi, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berpotensi turun. Pasalnya, pemerintah memangkas persentase iuran badan usaha penyalur BBM dan pengangkut gas bumi melalui pipa kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebesar 0,25% hingga 0,5%.
Penurunan persentase iuran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2006. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli 2019 dan diundangkan pada 8 Juli 2019.