Selain itu lanjut Romulo, perseroan juga bisa mendapatkan keuntungan yang lebih. Karena kewajiban untuk membayar iuran ke BPH Migas bisa dipangkas dan digunakan untuk hal lain.
“Bisa profitnya lebih baik dan memberikan servis yang lebih baik bagi customer. Jadi bisa saja mungkin harga enggak bisa langsung turun sebesar itu tetapi dia servisnya bisa lebih bagus. Saya kira itu harapan dari regulator,” kata Direktur Marketing Pertamina Patra Niaga Romulo Hutapea.

Sebagai informasi, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berpotensi turun. Pasalnya, pemerintah memangkas persentase iuran badan usaha penyalur BBM dan pengangkut gas bumi melalui pipa kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebesar 0,25% hingga 0,5%.
Penurunan persentase iuran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2006. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli 2019 dan diundangkan pada 8 Juli 2019.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.