JAKARTA - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan, demikian bunyi Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program KBL berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.
"Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal," demikian bunyi Pasal 17 ayat (2) Perpres Mobil Listrik yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Juli 2019 dan telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 12 Agustus 2019 yang dikutip di laman setneg.go.id.
Baca Juga: Perpres Mobil Listrik Tunggu Disahkan di Kemenkumham
Dalam Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa insentif tersebut diberikan kepada perusahaan industri, perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai.
Selain itu juga kepada perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan komponen yang bersumber dari perusahaan industri atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.
Baca Juga: Ada Tugas Khusus, Menperin Bocorkan Perpres Mobil Listrik
Selanjutnya kepada perusahaan industri yang memenuhi TKDN yang melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri; perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai; perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional; perusahaan yang menyediakan penyewaan Baterai (battery swap) sepeda Motor Listrik; perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai.
