Perusahaan yang. melakukan pengelolaan limbah Baterai; perusahaan yang menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai; perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL Berbasis Baterai dan orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.

Pemberian insentif fiskal yang diatur dalam Pasal 19 yang diberikan dapat berupa: insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Complete Knock Down/CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.
Selain itu juga insentif pajak penjualan atas barang mewah; insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah; insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal, penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor; insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi; insentif pembuatan peralatan SPKLU.