Insentif pembiayaan ekspor; insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai; tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU; dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU; sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Baterai; dan sertifikasi produk atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai. Demikian dikutip Antaranews, Jakarta, Kamis (15/6/2019).

Sedangkan untuk insentif nonfiskal dapat berupa pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu; pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Fusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan pembinaan keamanan atau pengamanan kegiatan operasional sektor rndustri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.
Dalam Perpres ini juga menyebutkan semua jenis dan tipe KBL Berbasis Baterai yang diimpor dan belum didaftarkan serta belum dilakukan pengujian tipe, maka importir yang melakukan importasi kendaraan bermotor wajib mendaftarkan tipe dan melakukan pengujian tipe serta melakukan registrasi dan identifikasi paling lama 12 bulan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.
(Dani Jumadil Akhir)