Menurut Jokowi dalam mengelola keuangan negara, pemerintah akan melakukannya dengan hati-hati. Lalu, defisit anggaran dan rasio utang terhadap PDB tetap dikendalikan dalam batas aman, di bawah tingkat yang diatur dalam UU Keuangan Negara.
"Upaya tersebut ditunjukkan dengan diturunkannya defisit anggaran dari 2,59% terhadap PDB pada tahun 2015, menjadi sekitar 1,93% pada tahun 2019 dan pada tahun 2020 diturunkan lagi menjadi 1,76%," kata Jokowi
"Sejalan dengan itu, defisit keseimbangan primer juga dipersempit dari Rp142,5 triliun pada tahun 2015, menjadi sekitar Rp34,7 triliun pada tahun 2019, dan diupayakan lebih rendah lagi menjadi Rp12,0 triliun pada tahun 2020," imbuhnya.
(Dani Jumadil Akhir)