"Harus bikin RPP, apakah harus kita revisi atau sesuai dengan tahun ini. Sama tergantung Lebarannya. Kalau Lebaran maju maka THR-nya maju juga," kata dia.
Baca Juga: Tahun Depan, PNS dan Pensiunan Dapat Gaji ke-13 dan THR
Dia menambahkan apabila tidak perlu mengubah aturan maka yang jadi landasan hukumnya sama seperti PP yang dipakai tahun ini. Namun kalau harus diubah, mungkin dilakukan sejak Januari-Februari.
"Sementara itu, untuk pemberian gaji ke-13 juga masih akan dilakukan sesuai dengan mekanisme saat ini. Di mana diberikan bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.