"Harus bikin RPP, apakah harus kita revisi atau sesuai dengan tahun ini. Sama tergantung Lebarannya. Kalau Lebaran maju maka THR-nya maju juga," kata dia.
Baca Juga: Tahun Depan, PNS dan Pensiunan Dapat Gaji ke-13 dan THR
Dia menambahkan apabila tidak perlu mengubah aturan maka yang jadi landasan hukumnya sama seperti PP yang dipakai tahun ini. Namun kalau harus diubah, mungkin dilakukan sejak Januari-Februari.
"Sementara itu, untuk pemberian gaji ke-13 juga masih akan dilakukan sesuai dengan mekanisme saat ini. Di mana diberikan bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)