III. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar Instansi Pusat
III.a. Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN untuk menetapkan keputusan mutasi.

III. b. Mutasi PNS dari Instansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK provinsi/kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK Instansi Pusat menyetujui, maka PPK Instansi Pusat memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud , PPK provinsi/kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN untuk menetapkan keputusan mutasi.
III.c. Mutasi PNS antar Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan: PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka PPK Instansi Pusat dimana PNS yangbersangkutan bekerja memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud , PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN untuk menetapkan keputusan mutasi.