Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS, Cek di Sini

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2019 |18:14 WIB
Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS, Cek di Sini
Ilustrasi PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

II. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi

II.a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaiamana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikanusul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yangbersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKNu ntuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.

 Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta

II.b. Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK provinsi instansi penerima membuat usul mutasi kepadaPPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.

II.c. Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi laindilakukan dengan ketentuan: 1. PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepadaPPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan; 2.Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untukmendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.

 Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta

II.d. Mutasi PNS antar provinsi dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK provinsi instansi penerlma membuat usul mutasi kepada PPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement