II. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi
II.a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaiamana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikanusul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yangbersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKNu ntuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.

II.b. Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK provinsi instansi penerima membuat usul mutasi kepadaPPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
II.c. Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi laindilakukan dengan ketentuan: 1. PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepadaPPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan; 2.Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untukmendapatkan pertimbangan teknis; 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.

II.d. Mutasi PNS antar provinsi dilakukan dengan ketentuan: 1. PPK provinsi instansi penerlma membuat usul mutasi kepada PPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan; 2. Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memberikan persetujuan mutasi; 3. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud, PPK provinsi instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. 4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.