Secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk: menghentikan penerbitan izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru.
Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan revisi terhadap Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru pada kawasan hutan setiap enam bulan sekali setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Selain itu, juga menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru hutan alam primer dan lahan gambut pada kawasan hutan yang telah direvisi.
Kepada Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN, Presiden menginstruksikan untuk menghentikan penerbitan hak-hak atas tanah antara lain hak guna usaha dan hak pakai pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru; dan b. Melakukan percepatan konsolidasi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru ke dalam revisi peta tata ruang wilayah sebagai bagian dari pembenahan tata kelola penggunaan lahan melalui kerja sama dengan gubernur dan bupati/wali kota.
“Menghentikan penerbitan izin pertanian dan izin usaha perkebunan baru pada kawasan hutan, lahan gambut, dan areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru,” bunyi Instruksi Presiden kepada Menteri Pertanian sebagaimana tertuang dalam diktum ketiga nomor 4C Inpres tersebut.