Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Presiden menginstruksikan untuk melakukan penundaan pembangunan atau konstruksi bangunan pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Raru, kecuali telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, dan bupati/wali kota. sebelum berlakunya Instruksi Presiden ini.
Sedangkan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial, Presiden menginstruksikan untuk melakukan validasi dan integrasi peta tutupan hutan dan lahan garnbut sesuai Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain setiap 6 (enam) bulan sekali melalui kerja sama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
“Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dilaporkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi diktum KEENAM Inpres tersebut.
Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan Sekretaris Kabinet untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres Nomor 5 Tahun 2019, yang telah dikeluarkan di Jakarta, pada 7 Agustus 2019.
(Dani Jumadil Akhir)