BOGOR - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut perlu adanya aturan dari pemerintah daerah untuk mendukung dan mempercepat program kendaraan bermotor listrik.
"Sebenarnya yang paling cepat menerapkan penggunaan kendaraan listrik mau biocell, hybrid atau apapun mestinya bikin Peraturan Daerah atau Pergub atau Perda," kata Ignasius, usai acara 'International Conference of Resources and Environmental Economics (ICREE) 2019 di Botani Square, Kota Bogor, Kamis (22/8/2019).
Baca juga: Perpres Mobil Listrik Tunggu Disahkan di Kemenkumham
Menteri Jonan menambahkan, pihaknya pun mendukung penuh terkait program tersebut termasuk dalam pengadaan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). "Kami dukung, untuk stasiun pengisian listrik umum itu tinggal dikirim ke kami nanti kami minta kepada PLN atau pihak swasta untuk bangun," tambahnya.
Sementara, terkait pengadaan kendaraan bermotor listrik itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Prespres), dirinya meminta pemda juga turut menerbitkan aturan turunannya.