Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Perpres Mobil Listrik, Menteri Jonan Minta Pemda Buat Aturan Turunannya

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2019 |14:09 WIB
Soal Perpres Mobil Listrik, Menteri Jonan Minta Pemda Buat Aturan Turunannya
Menteri ESDM Ignasius Jonan (Okezone)
A
A
A

BOGOR - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut perlu adanya aturan dari pemerintah daerah untuk mendukung dan mempercepat program kendaraan bermotor listrik.

"Sebenarnya yang paling cepat menerapkan penggunaan kendaraan listrik mau biocell, hybrid atau apapun mestinya bikin Peraturan Daerah atau Pergub atau Perda," kata Ignasius, usai acara 'International Conference of Resources and Environmental Economics (ICREE) 2019 di Botani Square, Kota Bogor, Kamis (22/8/2019).

 Baca juga: Perpres Mobil Listrik Tunggu Disahkan di Kemenkumham

Menteri Jonan menambahkan, pihaknya pun mendukung penuh terkait program tersebut termasuk dalam pengadaan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). "Kami dukung, untuk stasiun pengisian listrik umum itu tinggal dikirim ke kami nanti kami minta kepada PLN atau pihak swasta untuk bangun," tambahnya.

 Mobil listrik

Sementara, terkait pengadaan kendaraan bermotor listrik itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Prespres), dirinya meminta pemda juga turut menerbitkan aturan turunannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement