Sebagai gambaran, dengan MPN G3 ini, setiap penyetor penerimaan negara dapat mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) agar bisa mendapatkan kode billing untuk seluruh jenis penerimaan negara. Kemudian kode biling itu menjadi akun untuk menyetor penerimaan negara.
"Ini adalah sebuah kemudahan bagi penyetor dibandingkan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda. Modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN ini harus dilakukan," ujar Sri Mulyani dikutip Antaranews.
Modernisasi APBN ini, ujar Sri Mulyani, dilakukan untuk meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor untuk memenuhi kewajibannya, dan mengadaptasi perubahan teknologi informasi.

MPN merupakan salah satu sistem utama di Kemenkeu. Pada 2018, dari Rp2.064 triliun penerimaan negara, Rp1.904 triliun disetor melalui MPN, atau sekitar 92%.
Sisanya berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran langsung ke rekening kas negara. MPN juga memproses 95,1 juta transaksi yang meliputi 94,9 juta transaksi dan 174 ribu transaksi dalam dolar Amerika Serikat. Hingga 15 Agustus 2019, MPN telah memproses setoran penerimaan negara sebanyak 58,3 juta transaksi pada sebanyak 83 bank/pos persepsi mitra MPN.
(Dani Jumadil Akhir)