Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Surat Utang Infrastruktur Dipangkas Jadi 5%

   Pajak Surat Utang Infrastruktur Dipangkas Jadi 5%
Pajak Surat Utang Infrastruktur Dipangkas. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sebelum adanya aturan ini, PPh atas bunga obligasi termasuk untuk DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA dikenakan sebesar 15% untuk WP dalam negeri dan 20% untuk badan usaha tetap (BUT).

Robert berharap relaksasi tiga surat utang tersebut dapat mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia melalui peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi.

"Relaksasi ini berlaku mulai pada 12 Agustus 2019," ujarnya. Demikian dikutip Antaranews.

Dalam kesempatan itu, Robert juga membantah bahwa sebelumnya ada rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar nol persen untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi realestat (DIRE), atau Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).

"Ya yang penting sekarang keputusannya itu 5%. Itu kan orang mendiskusikan kan jadi biasa," ujar dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement