Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Profesi Penunjang Pasar Modal

Mengenal Profesi Penunjang Pasar Modal
Bursa Efek Indonesia. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer Opinion). Pendapat ini disebut juga no opinion atau tidak ada pendapat. Pendapat atau opini ini diberikan apabila:

1. Akuntan tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat yang mendasari opini, dan akuntan menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat material dan pervasif.

2. Ketika dalam kondisi yang sangat jarang yang melibatkan banyak ketidakpastian, walaupun telah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat, akuntan tidak dapat merumuskan opini karena interaksi yang potensial dari ketidakpastian tersebut dan kemungkinan dampak kumulatif dari ketidakpastian tersebut terhadap laporan keuangan.

Kedua, konsultan hukum. Konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dan terdaftar di OJK. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai kepatuhan Perusahaan Tercatat.

Ketiga, notaris. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar Perusahaan Tercatat. Notaris pasar modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh Perusahaan Tercatat.

Keempat, penilai. Penilai (appraiser) adalah pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di OJK. Selain itu, ada juga penasihat investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada Perusahaan Tercatat atau calon Perusahaan Tercatat yang berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.

Inilah beberapa profesi penunjang di Pasar Modal Indonesia yang membantu pelaku pasar modal untuk mematuhi berbagai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Masing-masing profesi penunjang pasar modal dipayungi asosiasi profesi masing-masing.

(TIM BEI)

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement