JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya rencana pemerintah untuk melakukan perpindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur, sudah semestinya ASN menerima hal ini dengan positif.
"ASN sudah ada kontrak dengan negaranya. Di mana pun tempatnya akan siap. Sudah tertuang di undang-undang dan PP-nya," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Baca Juga: Menpan-RB: ASN yang Pindah ke Ibu Kota Baru 180 Ribu Orang
Dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11/2017 tentang Manajamen ASN, tertulis bahwa setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Menteri Syafruddin menegaskan bahwa yang akan ikut berpindah nantinya adalah ASN yang berada di kementerian dan lembaga atau instansi pusat. Namun, ada sebagian yang menduduki masa pensiun saat perpindahan dilakukan. "Tentu yang akan menduduki adalah ASN muda. Mereka yang handal, siap mentap, berwawasan, memiliki kemampuan berpikir bagus," jelasnya.
Baca Juga: PNS Angkatan 2017-2019 Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru