Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunggu UU, Menteri Basuki Tak Ingin Grusa-grusu Pindahkan Ibu Kota

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2019 |18:13 WIB
Tunggu UU, Menteri Basuki Tak Ingin <i>Grusa-grusu</i> Pindahkan Ibu Kota
Rapat Kerja Komisi V dengan Menteri Basuki. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur bisa saja batal, apabila payung hukum atau undang-undang (UU) tersebut tidak diterbitkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Muncul Usulan Nama Ibu Kota Baru, dari Jokograd hingga Sankt-Jokoburg

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah berkirim surat ke DPR terkait rencana pemindahan ibu kota. Di mana ibu kota baru harus ada UU-nya," ujar dia di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Menurut dia, sambil menunggu UU itu terbit, pemerintah akan membuat desain ibu kota.

Kaltim Jadi Ibu Kota

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement