Djoko berharap pengoperasian angkutan umum berbasis tenaga listrik memberikan dukungan dalam bidang pelestarian lingkungan juga memberikan nilai tambah terkait dengan program ketahanan dan bauran energi nasional.
"Kendaraan bisa pengurangan penggunaan dan subsidi BBM, serta program pengurangan emisi gas buang yang dilaksanakan pemerintah," pungkas dia.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.