Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Urai Kemacetan, Kemenhub Minta Lahan DPR Jadi Shelter Ojek Online

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 29 Agustus 2019 |19:08 WIB
Urai Kemacetan, Kemenhub Minta Lahan DPR Jadi <i>Shelter</i> Ojek <i>Online</i>
Layanan Ojek Online. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Menhub Sindir Driver Ojek Online: Jangan Demo-Demo

"Secara komperhensif, kami bisa mengikuti aturan dan memberikan solusi. Gojek siap bekerja sama pemilik simpul transportasi. Di mana kami sudah membuat shelter di Dukuh Atas," kata dia.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, di antaranya mengatur soal ojek online seperti Grab dan Gojek.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement