Baca juga: Serikat Pekerja BTN dan BRI Dukung Suprajarto Tolak Keputusan Menteri BUMN
Gatot menjelaskan, rangkap jabat Oni hanya bersifat sementara hingga Direktur Utama BTN yang definitif ditetapkan. Terkait penetapan itu, dapat dilakukan dalam RUPS selanjutnya usai 90 hari RUPSLB kemarin berakhir.
"90 hari setelah itu (RUPSLB tersebut) baru harus ada RUPS lagi," kata dia.
(Fakhri Rezy)