JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berencana memberikan kompensasi pada pelanggan yang terkena dampak padamnya listrik massal yang terjadi Minggu 4 Agustus. Kompensasi akan diberikan pada awal September 2019.
Baca Juga: Skema Pemberian Kompensasi Mati Listrik PLN
Menurut Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, sebenarnya tidak hanya masalah pemadaman listrik yang bisa mendapat kompensasi. Namun ada enam hal lain seperti lamanya gangguan, lamanya respons PLN, yang membuat konsumen bisa mendapat kompensasi.

“Ada enam case yang dijanjikan PLN, seperti lamanya gangguan, lamanya respons terhadap gangguan. Itu semua kita dapat kompensasi. Waktu itu pernah PLN memberi kompensasi Rp30 miliar ke seluruh konsumen di Indonesia," ujarnya, dalam acara diskusi energi "Menuju Kedaulatan Energi Nasional", MNC Trijaya, D'Consulate Resto and Lounge, Jumat, (30/8/2019).
Baca Juga: Soal Mati Listrik, YLKI: Masyarakat Ingin Kehandalan PLN Bukan Kompensasi
Tulus mengatakan, YLKI terus mengawal masalah kompensasi tersebut sampai benar-benar diterima pelanggan PLN. Meski, kata Tulus, PLN menjamin segera memberi kompensasi tersebut.