Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skema Pemberian Kompensasi Mati Listrik PLN

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2019 |16:46 WIB
Skema Pemberian Kompensasi Mati Listrik PLN
Mati Listrik PLN. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengimbau masyarakat yang terkena dampak mati lampu pada Minggu 4 Agustus, untuk tidak khawatir. Pasalnya, perseroan pastikan bahwa kompensasi ganti rugi akibat listrik padam akan segera dilakukan.

Baca Juga: Soal Mati Listrik, YLKI: Masyarakat Ingin Kehandalan PLN Bukan Kompensasi

"PLN membayarkan kompensasi tiap bulan apabila tidak berhasil memberikan pelayanan yang sesuai. Jangan khawatir, bagi para pelanggan," ujar Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah, dalam acara diskusi energi "Menuju Kedaulatan Energi Nasional", MNC Trijaya, D'Consulate Resto and Lounge, Jumat, (30/8/2019).

Infografis Pemadaman Listrik PLN

Dia mengatakan besaran pemberian kompensasi disesuaikan berdasarkan regulasi yang diatur dalam Permen ESDM 2017. Di mana keterkaitannya dengan kompensasi, apabila konsumen tidak merasakan pelayanan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Menteri Rini Tunjuk Sumiyati Jadi Komisaris Independen PLN

"Setiap pelanggan yang masuk dalam kategori kompensasi, kalau pelanggan tadi yang prabayar akan mendapat tambahan. yang pasca bayar akan mendapat pengurangan saat tagihan," jelas Dwi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement