Sementara itu Komisioner pada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Bambang Sumantri menilai OJK dan pemerintah perlu memperketat pergerakan perusahaan fintech ilegal. Produk dan layanan fintech mengenai risiko dan keamanan data serta beberapa hal lainnya banyak yang tidak dipenuhi oleh fintech ilegal.
Dia menilai tantangan fintech saat ini ada tiga. Pertama tantangan persaingan baik antara sesama pelaku fintech maupun dengan lembaga keuangan tradisional, serta tantangan untuk mengimplementasikan prinsip perlindungan konsumen.
Kedua, menurut Bambang, terdapat tantangan untuk lebih kritis dan bijak sebelum menggunakan produk atau layanan fintech yang sesuai kebutuhan dan kemampuan dengan merujuk pada whitelist dan blacklist yang disediakan oleh OJK.
Ketiga, dari regulator. Menurut Bambang, terdapat tantangan untuk mewujudkan kesimbangan antara perkembangan sistem keuangan nasional perkembangan Fintech, dan implementasi aspek perlindungan konsumen.
(Rani Hardjanti)