Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Blokir 177 Fintech Ilegal di 2019

Maghfira Nursyabila , Jurnalis-Minggu, 01 September 2019 |03:14 WIB
OJK Blokir 177 Fintech Ilegal di 2019
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penertiban terhadap Financial Technology (Fintech) ilegal. Pasalnya, kehadiran Fintech ilegal ini banyak meresahkan masyarakat.

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sondang Martha Samosir mengatakan, selama 2019, total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan 177 entitas. Maka, demi mencegah praktik fintech P2P ilegal OJK memiliki dua cara, yaitu preventif dan represif.

Fintech menggunakan teknologi digital untuk menyediakan layanan jasa keuangan. Karena itu, masyarakat akan semakin mudah memperoleh layanan jasa keuangan di mana pun dan kapan pun

"OJK berperan dalam penanganan praktik fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal melalui Satgas Waspada Investasi," kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sondang Martha Samosir.

Baca Selengkapnya: Rugikan Konsumen, Fintech Ilegal Harus Segera Diberantas

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement