JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Pada tahun depan akan akan memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama.
Dengan demikian Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa menikmati libur selama 20 hari. Hal ini menjadi kabar gembira di tengah tidak ada kenaikan gaji pada 2020.
Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2020, PNS Dapat Jatah Libur 20 Hari
Berikut faka-fakta di balik PNS dapat jatah libur 20 hari seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (2/9/2019)
1. Ada 16 Hari Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Baca Juga: Tugas Negara, PNS Harus Siap Pindah ke Ibu Kota Baru
2. 4 Hari Cuti Bersama
- Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
- Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal
