Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2020, PNS Dapat Jatah Libur 20 Hari

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2019 |08:39 WIB
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2020, PNS Dapat Jatah Libur 20 Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2020 (Foto: Okezone/Dani)
A
A
A

JAKARTA - Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 telah menyepakati tahun 2020 akan memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama.

Dengan demikian Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa menikmati libur selama 20 hari. Hal ini menjadi kabar gembira di tengah tidak ada kenaikan gaji pada 2020.

 Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran Selama 11 Hari, Mulai 30 Mei-9 Juni 2019

RTM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 dipimpin oleh Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani.

Sementara itu, para menteri yang hadir dalam RTM itu, yaitu Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama yang disampaikan oleh Menko PMK Puan Maharani. Hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi Hari Suci Nyepi.

Menko PMK selanjutnya mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama terutama untuk Hari Raya Idul Fitri terkait arus mudik dan balik Lebaran.

“Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020) Inysa Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Puan seperti dikutip setkab, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

 Baca Juga: Ini Cara Mengatur Tanggal Merah di Kalender Ponsel

Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, tambah Menko PMK, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Usai rapat, Menko PMK dan para menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

 Jadwal Libur

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement