PENAJAM - Lahan milik negara yang dapat digunakan pemerintah pusat tanpa harus mengeluarkan anggaran pembebasan lahan untuk lokasi pemindahan Ibu Kota Indonesia di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikelola oleh tujuh perusahaan swasta.
"Lahan negara yang tersedia dan dapat digunakan untuk lokasi ibu kota saat ini dikelola tujuh perusahaan swasta," kata Pelaksana tugas Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Sonny Wijaya ketika dihubungi.
Baca Juga: Butuh Rp466 Triliun, Begini Skema Pembiayaan Pemindahan Ibu Kota
Lahan milik negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, menurut dia, dikelola perusahaan swasta melalui izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ataupun Hutan Tanam Industri (HTI).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ibu kota negara akan dipindah, yakni sebagian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memaparkan kepindahan ibu kota negara tidak mengeluarkan anggaran pembebasan lahan.
Artinya, lahan untuk pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur yang disiapkan adalah lahan milik negara. Demikian dikutip Antaranews, Jakarta, Minggu (1/9/2019).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan 90% dari 180 Ribu Ha Tanah Ibu Kota Baru Milik Negara
Berdasarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut Sonny Wijaya, sekitar 164.975, 81 hektare lahan negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dikelola tujuh perusahaan swasta.
Lahan milik negara yang dikelola tujuh perusahaan tersebut, bisa kapan saja diambil oleh negara apabila negara membutuhkan untuk pengembangan pembangunan.

(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.