JAKARTA - Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah perizinan tinggal terbatas investor asing. Kemudahan tersebut berupa permohonan surat rekomendasi langsung mengajukan online tak perlu datang ke BKPM.
"Jadi, hal ini bisa dilakukan setelah sistem informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Kalau dulu kan perlu rekomendasi ke kita. Nah sekarang tidak usah, karena udah terintegrasi," ujar Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana di Kantor BKPM Jakarta, Senin (2/9/2019).
Baca Juga: Kepala BKPM Ajak Investor Tingkatkan Ekonomi Indonesia
Menurut dia, dengan adanya sistem seperti ini, Ditjen Imigrasi bisa melihat identitas investor mulai dari jabatan hingga jumlah saham yang dimiliki.