Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kini Investor Asing Tanam Modal di RI Tak Perlu Sowan ke BKPM

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 02 September 2019 |11:04 WIB
      Kini Investor Asing Tanam Modal di RI Tak Perlu <i>Sowan</i> ke BKPM
Investor Asing Tak Perlu Sowan ke BKPM (Foto: Okezone/Taufik Fajar)
A
A
A

JAKARTA - Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah perizinan tinggal terbatas investor asing. Kemudahan tersebut berupa permohonan surat rekomendasi langsung mengajukan online tak perlu datang ke BKPM.

"Jadi, hal ini bisa dilakukan setelah sistem informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Kalau dulu kan perlu rekomendasi ke kita. Nah sekarang tidak usah, karena udah terintegrasi," ujar Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana di Kantor BKPM Jakarta, Senin (2/9/2019).

 Baca Juga: Kepala BKPM Ajak Investor Tingkatkan Ekonomi Indonesia

Menurut dia, dengan adanya sistem seperti ini, Ditjen Imigrasi bisa melihat identitas investor mulai dari jabatan hingga jumlah saham yang dimiliki.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement