"Saya berharap dengan dilakukannya ini, dapat meningkatkan kualitas layanan OSS dan meningkatkan kemudahan perizinan berinvestasi di Indonesia," tutur dia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Luncurkan "Kopi Mantap", Apa Itu?
Sementera itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie mengatakan sistem integrasi ini untuk kemudahan bagi investor asing. Di mana ini mulai berlaku pada 3 September 2019.
"Nantinya para investor asing yang akan mengajukan visa tinggal terbatas dapat dilakukan melalui web resmi Ditjen Imigrasi tanpa melampirkan surat rekomendasi dari BKPM. Dan akan berlakukan besok," ungkap dia.

(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.