Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Baru Ojol, Kemenhub Bikin Survei Driver hingga Respons Masyarakat

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 02 September 2019 |17:12 WIB
Tarif Baru Ojol, Kemenhub <i>Bikin</i> Survei <i>Driver</i> hingga Respons Masyarakat
Layanan Ojek Online. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:

- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000

- Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp 10.000

- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement