Untuk itu, lanjut Menko Perekonomian, persoalan-persoalan yang menyangkut perizinan yang didesentralisasikan tadinya dengan undang-undang otonomi daerah itu juga semua akan direview.
Mengenai berapa jumlah perizinan yang akan dipangkas, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, bahwa ini tidak terbatas hanya pada aturan izin berdasarkan peraturan menteri atau Perpres. Yang undang-undang pun akan di review betul.
“Sehingga nanti kalau itu harus omnibus law itu Menseskab juga melakukan identifikasi dan membuat list semuanya yang nanti kita coba lihat bersama-sama dengan menko-menko yang lain apakah itu cuma tingkatannya PP atau Perpres atau bahkan cuma peraturan menteri. Kalau itu lebih gampang, tapi kalau ada yang perlu perubahan undang-undang itu juga kita akan tempuh. Tentu harus melalui omnibus law kalau menyangkut undang-undang,” kata Darmin seraya menambahkan, kalau yang di bawah undang-undang dalam 1 bulan ini juga harus selesai.
Soal bentuknya nanti bagaimana, menurut Menko Perekonomian terserah saja. “Tergantung soal bentuknya nanti gimana. Mau namanya paket atau bukan itu nanti sajalah itu, tidak usah terlalu dipersoalkan. Substansinya yang penting. Itu kan paket atau bukan itu kan cuma bajunya saja,” tegasnya.