Sementara itu, Plt Dirut Bank BTN Oni Febriarto Raharjo mengatakan bahwa Bank BTN mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dengan hadirnya layanan HT-el.
"Layanan ini mempercepat penyelesaian sertipikat Hak Tanggungan (HT). Sertipikat HT tersebut bisa mempercepat mekanisme lelang sehingga Bank BTN tidak perlu membentuk pencadangan (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai)," kata dia.
Penerapan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) ini merupakan langkah awal Kementerian ATR/BPN menyiapkan Kantor Pertanahan berbasis e-office dan Zero Warkah.
Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa untuk mendukung hal itu, Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan sebagian besar layanan elektronik termasuk juga informasi tata ruang.
"Rancangan Undang-Undang Pertanahan kuncinya. Jika ini disahkan akhir September, maka Kantor Pertanahan kita sudah menuju e-office dan zero warkah," tutur dia.
(Dani Jumadil Akhir)