Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru, Pemerintah Tambah Posisi Jabatan untuk Tenaga Kerja Asing

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 05 September 2019 |11:02 WIB
   Aturan Baru, Pemerintah Tambah Posisi Jabatan untuk Tenaga Kerja Asing
Pemerintah Tambah Posisi Jabatan untuk Tenaga Kerja Asing (Foto: Okezone)
A
A
A

Ditegaskan dalam Kepmenaker ini, jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat setiap dua tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi diktum keempat Kepmenaker ini.

Tenaga Kerja

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement