Sementara, tutur dia, dari sisi pembelanjaan negara terjadi penurunan sebesar Rp11,2 triliun. "Hal tersebut diakibatkan adanya perubahan kerangka asumsi makro, yang mendorong terjadinya penurunan subsidi pemerintah di sektor migas," katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya dan DPR sepakat untuk menurunkan subsidi energi sebesar Rp12,6 triliun. Angka ini terdiri dari penurunan subsidi BBM Rp15,6 miliar, subsidi LPG Rp2,6 triliun, dan kurang bayar Rp2,5 triliun.
"Subsidi listrik turun Rp7,4 triliun, akibat penurunan asumsi ICP. Di mana adanya penajaman sasaran penerima subsidi golongan 900 VA," ujar dia.
Baca Juga: Kementerian PUPR Dapat Anggaran Rp120 Triliun di 2020, Ini Rinciannya
Dengan diturunkannya subsidi itu, lanjut dia, pemerintah dan DPR sepakat untuk menambah alokasi anggaran belanja pendidikan sebesar Rp2,3 triliun. Dan ditambahkannya transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp3,3 triliun.
"Yang terakhir ditambahkannya porsi belanja pemenuhan kebutuhan belanja mendesak sebesar Rp21,7 triliun," ucap dia.
Baca Juga: Pertanyakan Target Ekonomi RI 2020 5,3%, Komisi XI: Insentifnya Kurang Nendang
Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, maka pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah target pendapatan negara dalam postur RAPBN 2020 menjadi Rp2.223,2 triliun, naik Rp11,6 triliun RAPBN 2020 sebelumnya.
"Untuk belanja negara juga berubah menjadi Rp2.540,4 triliun, naik Rp11,6 triliun dari sebelumnya Rp2.528,8 triliun. Dengan adanya kesamaan kenaikan antara pendapatan dan pembelanjaan, maka tidak terjadi perubahan dalam target defisit anggaran, yakni Rp307,2 miliar atau setara dengan 1,76% produk domestik bruto (PDB)," katanya.
(Rani Hardjanti)