JAKARTA - Pemerintah telah membuat kebijakan yang pro soal tenaga kerja asing. Sebab, tenaga kerja asing bisa menduduki posisi jabatan lebih banyak lagi.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Ketengakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing pada 27 Agustus 2019.
“Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” bunyi diktum kesatu Kepmenaker itu.
Baca Juga: Aturan Baru, Pemerintah Tambah Posisi Jabatan untuk Tenaga Kerja Asing
Hal ini tentu menjadi peringatan kepada tenaga kerja lokal. Sebab, isu tenaga kerja asing setiap tahun masih menjadi polemik meski pemerintah mengklaim jumlahnya sangat dikit.
Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Jumat (6/8/2019):
1. Pemerintah Tambah Posisi Jabatan untuk Tenaga Kerja Asing
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Ketengakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing pada 27 Agustus 2019.
Kepmenaker ini dibuat dengan pertimbangan bahwa keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tentang jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing sudah tidak sesuai lagi dengan pemerintah. Maka dari itu, melalui Menteri Ketenagakerjaan keputusan tersebut dianggap perlu disempurnakan.
Baca Juga: Daftar Pekerjaan yang 'Dibanjiri' Tenaga Kerja Asing
2. Tenaga Kerja Asing Bisa Jadi Direksi dan Komisaris
Ditegaskan dalam Kepmenaker ini, jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat setiap dua tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi diktum keempat Kepmenaker ini.