JAKARTA - Pembiayaan untuk memindahkan ibu kota baru sudah ditetapkan skemanya. Namun, untuk meringankan Anggaran Belanja dan Pembelian Negara (APBN), tanah di ibu kota baru akan dilelang ke swasta.
Bukan tanpa syarat, swasta harus secepatnya melakukan pembangunan di tanah yang sudah mereka beli dalam kurun waktu 2 tahun. Hal tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Wakil Ketua DPP Real Estate Indonesia Hari Gani, swasta tetap optimis bisa memenuhi syarat tersebut.
"Itu memang tantangan, tapi tidak sulit," kata Hari di Kembang Goela.
Sebelumnya, pemerintah akan mengkaji tanah di ibu kota baru akan dijual kepada individu. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil memberikan penjelasan hal itu.
Menurut dia, tanah di ibu kota baru itu bukan dijual status kepemilikan tanahnya melainkan sebagai pemanfaatan rumah itu kepada individu.
"Jadi yang dijual pemanfaatannya atau lahan konsensi. Di mana tanahnya nanti tetap milik negara," ujar
Baca Selengkapnya: Beli Tanah di Ibu Kota Harus Segera Dibangun Rumah, REI: Itu Tantangan
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.