Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tingkatkan Kepatuhan WP, Intip Sanksi Administrasi Perpajakan yang Akan Direvisi

Fakhri Rezy , Jurnalis-Sabtu, 07 September 2019 |12:04 WIB
Tingkatkan Kepatuhan WP, Intip Sanksi Administrasi Perpajakan yang Akan Direvisi
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

Lebih lanjut, sanksi denda bagi PKP yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak, nanti akan dikenakan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.

Selanjutnya, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP saat ini tidak dikenakan sanksi, namun nanti, menurut Dirjen Pajak, akan dikenakan sanksi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak untuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement