Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Lengkap Pengusaha soal Pelarangan Ekspor Nikel

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 08 September 2019 |15:22 WIB
Penjelasan Lengkap Pengusaha soal Pelarangan Ekspor Nikel
Smelter. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

Menindak tegas perusahaan pemegang IUP & perusahan pemilik smelter yang menggunakan jasa perusahaan Surveyir yang tidak terdaftar resmi sesuai Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

“Menindak tegas kepemilikan saham asing untuk Pertambangan yang melebihi batas 49% sesuai Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018,: ujarnya.

Untuk hal hal tersebut, APNI meminta kepada pemerintah untuk konsisten dalam pelaksanaan kegiatan ekspor bijih nikel sampai dengan tanggal 12 Januari 2017 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement