Penerapan DO online ini diyakini dapat meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan serta memberikan kemudahan kepada pengguna jasa dalam melakukan permohonan pengeluaran barang (Delivery Order/DO).
Mengenai cara penggunaannya, pola operasi DO Online berawal dari agen pelayaran mengunggah DO Online melalui aplikasi anjungan (IBS). Atas informasi yang diterima dari Agen Pelayaran, Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) melakukan permohonan delivery (mengambil petikemas).
Kemudian JPT akan melakukan pengecekan kesesuaian informasi meliputi nomor petikemas, nomor DO Online dan tertagih. Apabila sudah benar maka JPT dapat melanjutkan pencetakan job order (JO).
Job Order tersebut menjadi dokumen yang akan dibawa driver truck untuk dapat memasuki pelabuhan atau terminal untuk mengambil petikemas. Apabila DO Online expired atau telah melebihi batas waktu maka JPT dapat melakukan permohonan perpanjangan DO Online kepada agen pelayaran kemudian agen pelayaran akan melakukan update/proses perpanjangan DO Online
(Feby Novalius)