"Contohnya, kreditur A dibayar berapa jumlahnya berapa. kreditur B akan dibayar kapan, jumlahnya berapa. Kalau itu sudah jatuh tempo dan belum dibayar baru kreditur yang bersangkutan bisa menentukan pailit," pungkas dia.
Sebelumnya, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menunggu hasil dari proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijadwalkan pada hari ini, Rabu (14/11/2018) di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya.
Sebab, keputusan ini menjadi langkah awal bagi Merpati yang berencana terbang lagi pada tahun 2019. Nantinya, PN Surabaya akan memutuskan nasib Merpati apakah bisa terbang lagi atau dipailitkan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.