Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kewajiban Pejabat Kemenhub Pakai Mobil Listrik untuk Eselon I dan II

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Selasa, 10 September 2019 |14:05 WIB
Kewajiban Pejabat Kemenhub Pakai Mobil Listrik untuk Eselon I dan II
Mobil Listrik. (Foto: Okezone.com/Taufik)
A
A
A

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana mengadakan sekitar 100 unit mobil listrik untuk Kementerian Perhubungan, sebagai bentuk dukungan menggencarkan penggunaan kendaraan listrik seperti yang didorong pemerintah.

"Pengadaan mobil listrik ini inginnya dari tahun ini," kata Budi Karya Sumadi di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.

Menurut dia, bentuk pengadaan itu kemungkinan akan dilakukan dalam bentuk leasing yang bakal diperuntukkan bagi pejabat Kemenhub. Namun, Menhub mengaku tidak hafal berapa anggaran yang dialokasikan untuk itu.

Budi Karya Sumadi optimistis bahwa dalam beberapa tahun ke depan penggunaan mobil listrik akan semakin optimal karena terdapat berbagai manfaat seperti kondisi udara yang akan menjadi semakin bersih.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement