Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kewajiban Pejabat Kemenhub Pakai Mobil Listrik untuk Eselon I dan II

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Selasa, 10 September 2019 |14:05 WIB
Kewajiban Pejabat Kemenhub Pakai Mobil Listrik untuk Eselon I dan II
Mobil Listrik. (Foto: Okezone.com/Taufik)
A
A
A

TANGERANG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan mewajibkan pegawai eselon I dan II menggunakan mobil listrik. Hal tersebut akan dituangkan dalam peraturan yang baru bisa diterbitkan tahun depan.

Baca Juga: Menko Luhut: PLN, Grab dan BPPT Akan Garap SPLU untuk Mobil Listrik

"Pak menteri menyatakan semua pegawai eselon I dan II di Kemenhub harus menggunakan mobil listrik. Akan diadakan secepatnya, kalau tidak tahun ini tahun depan," ujar Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani Ahmad, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (10/9/2019).

Mobil Listrik

Dia belum bersedia menyebut merek mobil listrik apa yang akan digunakan nantinya. Yang jelas bisa menemukan mobil listrik dengan harga sesuai dan juga berkualitas bagus.

"Mereknya nanti lah, kan dicari dulu yang paling murah tapi paling bagus," tukasnya.

Baca Juga: Menhub Pesan 100 Mobil Listrik

Pemerintah sudah menerbitkan aturan terkait mobil listrik. Salah satu tujuannya dengan dari mobil berbahan bakar bensin ke mobil listrik diyakini bisa mengurangi polusi. Adapun keuntungan lainnya seperti bebas ganjil genap.

"Bebas ganjil genap dong, minimal mengurangi polusi udara karena mobil yang satunya (berbahan bakar bensin) tidak dipakai," ucap Ahmad.

"Selain bebas ganjil genap, parkir bisa gratis juga," pungkasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement