Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

10 Fakta di Balik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Nomor 8 Bikin Lega

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 11 September 2019 |10:55 WIB
10 Fakta di Balik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Nomor 8 Bikin Lega
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Adapun iuran yang dinaikan di antaranya, kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas 2 dari Rp59.000 jadi Rp110.000. Sementara kelas III diusulkan dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 .

Kenaikan iuran ini mesti dilakukan karena sejak 2014, setiap tahun program JKN selalu mengalami defisit. Sebelum memperhitungkan intervensi Pemerintah baik dalam bentuk PMN (Penanaman Modal Negara) maupun bantuan APBN, besaran defisit JKN masing-masing Rp1,9 triliun (2014), Rp9,4 triliun (2015), Rp6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).

Berikut ini 10 fakta menarik seputar BPJS Kesehatan, mulai dari kenaikan hingga penyebab defisit. Dari data Kementerian Keuangan, Rabu (11/9/2019):

1. Keputusan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diiringi perbaikan sistem JKN secara keseluruhan. Kenaikan iuran ini juga telah dibahas bersama Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan hingga DJSN.

Infografis BPJS Kesehatan

2. Total Pemakai BPJS Kesehatan

Selama 2018, total pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN mencapai 233,9 juta layanan. Secara rata-rata jumlah layanan kesehatan melalui JKN mencapai 640.822 layanan setiap hari.

Infografis BPJS Kesehatan

3. Mayarakat Tak Mampu Dijamin Tidak Terbebani Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kenapa? Karena iuran BPJS untuk 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar pemerintah. Sementara 37,7 juta jiwa lainnya iurannya dibayar oleh Pemda.

Infografis BPJS Kesehatan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement