JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Adapun iuran yang dinaikan di antaranya, kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas 2 dari Rp59.000 jadi Rp110.000. Sementara kelas III diusulkan dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 .
Kenaikan iuran ini mesti dilakukan karena sejak 2014, setiap tahun program JKN selalu mengalami defisit. Sebelum memperhitungkan intervensi Pemerintah baik dalam bentuk PMN (Penanaman Modal Negara) maupun bantuan APBN, besaran defisit JKN masing-masing Rp1,9 triliun (2014), Rp9,4 triliun (2015), Rp6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).
Berikut ini 10 fakta menarik seputar BPJS Kesehatan, mulai dari kenaikan hingga penyebab defisit. Dari data Kementerian Keuangan, Rabu (11/9/2019):
1. Keputusan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diiringi perbaikan sistem JKN secara keseluruhan. Kenaikan iuran ini juga telah dibahas bersama Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan hingga DJSN.
2. Total Pemakai BPJS Kesehatan
Selama 2018, total pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN mencapai 233,9 juta layanan. Secara rata-rata jumlah layanan kesehatan melalui JKN mencapai 640.822 layanan setiap hari.
3. Mayarakat Tak Mampu Dijamin Tidak Terbebani Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kenapa? Karena iuran BPJS untuk 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar pemerintah. Sementara 37,7 juta jiwa lainnya iurannya dibayar oleh Pemda.