Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

10 Fakta di Balik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Nomor 8 Bikin Lega

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 11 September 2019 |10:55 WIB
10 Fakta di Balik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Nomor 8 Bikin Lega
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

8. Jika Tak Mampu, Peserta Mandiri Kelas 3 Bisa Ajukan PBI

Bagi peserta mandiri kelas 3 yang merasa tidak mampu dapat dimasukan ke dalam Basis Data Terpadu Kemensos. Sehingga berhak masuk PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

Infografis BPJS Kesehatan

9. Aturan Sanksi soal Pelayanan Publik Tertentu

Dalam pasal 5 ayat (2) PP 86 Tahun 2013 diatur bahwa pelanggaran kepesertaan BPJS dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Infografis BPJS Kesehatan

10. Beseran Iuran Penyebab Defisit

Sudah banyak peserta mandiri yang tidak disiplin bayar iuran. Ternyata penyebab lainnya adalah besaran iuran yang underpriced.

Infografis BPJS Kesehatan

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement