8. Jika Tak Mampu, Peserta Mandiri Kelas 3 Bisa Ajukan PBI
Bagi peserta mandiri kelas 3 yang merasa tidak mampu dapat dimasukan ke dalam Basis Data Terpadu Kemensos. Sehingga berhak masuk PBI yang iurannya dibayar pemerintah.
9. Aturan Sanksi soal Pelayanan Publik Tertentu
Dalam pasal 5 ayat (2) PP 86 Tahun 2013 diatur bahwa pelanggaran kepesertaan BPJS dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
10. Beseran Iuran Penyebab Defisit
Sudah banyak peserta mandiri yang tidak disiplin bayar iuran. Ternyata penyebab lainnya adalah besaran iuran yang underpriced.
(Feby Novalius)